Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lika-liku RKUHP: 9 Pasal Akhirnya Disepakati Komisi Hukum DPR dan Kemenkumham

image-gnews
Suasana rapat kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana rapat kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati semua pasal yang termaktub dalam RKUHP di tingkat I.

Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah, Kamis 24 November 2022 lalu.

9 Pasal yang Direvisi di Draf RKUHP

1. Hukum yang hidup yang di masyarakat alias living law
Dalam draf awal RKUHP versi 24 November, living law diatur dalam pasal 2 yang berisi 2 ayat. Adapun bagian penjelasan menyebutkan bahwa untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat.

Komisi Hukum DPR kemudian mengusulkan agar pedoman pembentukan living law didasarkan pada Peraturan Pemerintah.

 “Kalau diserahkan ke daerah untuk membuat Perda masing-masing, maka tiap daerah akan berlomba-lomba memajukan hukum adatnya yang bisa jadi tidak berlaku saat ini,” kata anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari.

Baca juga : RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Draf akhir RKUHP versi 24 November kemudian menambahkan ayat dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penentuan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Pidana mati
Sejak rapat pembahasan RKUHP pada 9 November 2022 lalu, pasal pidana mati menjadi sorotan Komisi Hukum. Adapun dalam draf awal RKUHP versi 24 November, pidana mati diatur dalam pasal 100 yang menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan dan peran terdakwa dalam tindak pidana.

3. Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Draf akhir RKUHP versi 24 November yang mengatur soal tindak pidana terhadap ideologi negara direformulasi. Jika mulanya bagian ini mengatur ihwal penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, maka draf akhir RKUHP versi 24 November menambahkan frasa “atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Adapun ketentuan ini diatur dalam pasal 188 RKUHP.

4. Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Komisi Hukum DPR kemudian mengusulkan agar pasal 240 digabungkan dengan pasal 347 mengingat kedua pasal beririsan. Sehingga, pasal 240 dalam draf akhir RKUHP versi 24 November mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Usulan ini diakomodasi dalam penjelasan pasal 240 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan menghina adalah perbuatan merendahkan atau merusak kehormatan atau citra, termasuk menista atau memfitnah. Penjelasan pasal 240 juga menegaskan bahwa kritik berbeda dengan penghinaan.

5. Penghinaan terhadap Pengadilan
Aturan ini diatur dalam pasal 280. Mulanya, penjelasan dalam aturan ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan bersikap tidak hormat adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat hakim dan pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai mendapatkan usulan dari Komisi Hukum...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

22 jam lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020